FintalkUpdate News

PMK 50/2025, Langkah Progresif Pemerintah dalam Menata Pajak Kripto Indonesia

Penerbitan PMK 50 Tahun 2025 menandai langkah progresif pemerintah dalam mereformasi pajak aset kripto dan mengakui kripto sebagai aset keuangan digital di Indonesia.

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam menata ekosistem aset digital melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur perubahan skema perpajakan atas aset kripto. Aturan ini menandai babak baru bagi industri, sekaligus mengubah status aset kripto dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas, menjadi Aset Keuangan Digital.

Bagi para pelaku industri, kebijakan ini membawa angin segar. Legitimasi hukum terhadap aset kripto menegaskan bahwa negara kini semakin mengakui potensi besar dari industri aset digital. Langkah ini penting sebagai dasar pertumbuhan yang sehat, transparan, dan terukur dalam ekosistem keuangan digital Indonesia.

Salah satu aspek paling menonjol dalam PMK 50/2025 adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final hanya pada saat penjualan. Artinya, investor tidak lagi dikenai pajak saat membeli kripto, yang selama ini menjadi beban tambahan. Kebijakan ini dianggap memberikan efisiensi dan kepastian hukum yang lebih baik, sekaligus mendorong minat investasi di sektor kripto.

Meski demikian, pelaku industri menilai skema baru ini belum sepenuhnya ideal. Tarif pajak atas transaksi kripto, yang secara total tetap berada di angka 0,21% (PPh Final 0,21%), dinilai masih lebih tinggi dibandingkan pajak atas transaksi saham. Padahal, sektor kripto masih dalam fase pertumbuhan dan sangat membutuhkan insentif agar bisa berkembang secara lebih inklusif dan kompetitif.

Kelemahan lain yang disorot adalah penerapan PPh final yang tetap berlaku meskipun investor merugi. Berbeda dengan sistem capital gains tax, yang hanya dikenakan ketika investor memperoleh keuntungan, skema saat ini dianggap belum mencerminkan prinsip keadilan fiskal dalam ekonomi digital. Hal ini menjadi catatan penting untuk evaluasi ke depan, terutama jika pemerintah ingin memperkuat peran Indonesia sebagai pemain utama dalam lanskap aset digital global.

Read More  DBS Indonesia Raih Penghargaan Internasional untuk Inovasi Keuangan

Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan memperketat pengawasan dan penerapan pajak terhadap transaksi kripto yang dilakukan melalui platform asing. Tanpa regulasi yang adil dan menyeluruh, platform luar negeri bisa mengambil pangsa pasar tanpa kontribusi fiskal yang setara. Situasi ini tentu dapat merugikan pelaku usaha lokal dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Secara keseluruhan, PMK 50/2025 merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Perubahan ini memberi sinyal positif bahwa Indonesia bersiap membangun ekosistem kripto yang lebih sehat dan kompetitif. Namun, pelaku industri juga mendorong agar pemerintah menyempurnakan kebijakan ini secara bertahap, termasuk menyusun insentif fiskal bagi industri kripto nasional. Dukungan seperti ini akan membuka peluang bagi penciptaan lapangan kerja baru, inovasi teknologi finansial, serta peningkatan inklusi keuangan digital di Tanah Air.

Back to top button